Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: CHANDRA BUDIANTO,ST

KEDUDUKAN SEKRETARIS DESA

Sekretaris Desa Berkedudukan Sebagai Unsur Pimpinan Sekertaris Desa

TUGAS SEKRETARIS DESA

1. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan

2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

FUNGSI SEKRETARIS DESA

1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi

2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyedia prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum

3. Melaksanakan urusan keuangan seperti  pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, BPD dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya.

4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

no description