Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: ABDUL ZAIS

KEDUDUKAN KEPALA DESA

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin Penyelenggaraan Pemerintah Desa.

TUGAS KEPALA DESA

1. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa

2. untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepala desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :

FUNGSI KEPALA DESA

  • Menyelenggarakan pemerintahan desa, seperti tata praja pemerintah, pendapatan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, admistrasi kpendudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah
  • melaksanakan pembangunan seperti pembangunan sarana prasarana pedesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan
  • pembinaan kemasyarakatan seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, pertisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan
  • pemberdayaan masyarakat seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna
  • menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
no description