perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia, dan telah melalui pengadaan barang/jasa di desa

1. RUP/RPU Terkait BPJ

2. KAK/ToR, HPS , dan spesifikasi teknis terkait PBJ

3. Undangan  dari Desa kepada Penyedia jasa sesuai peraturan PBJ yang berlaku

4. surat penawaran dari penyedia jasa

5. Alur proses seleksi  dan pemilihan pemenang

6. PKS

7. Dokumen Penyelesain pembayaran

8. RUP/RPU sebelum proses Pengadaan

9. digitalisasi dokumen desa selama proses pengadaan