Adanya keterbukaan dan Akses Masyarakat Desa Terhadap Informasi Layanan Pemerintahan Desa (Kesehatan,Pendidikan, Sosial, Lingkungan, Tramtibumlinmas, pekerjaan
- Informasi SPM sesuai dengan Pemendagri No.2 Tahun 2017
- Media Informasi (Poster,Benner, Media Sosial dan Website)