SOSIALISASI HCV, KEBAKARAN HUTAN DAN KOMUNIKASI EKSTERNAL PT GMK & DISUKUSI PUBLIK PPM CV. GUNUNG TUNGGAL MAKMUR 2024

  • Sep 14, 2024
  • Admin Desa Babulu Darat

Rabu, (04/09/2024), HCV hutan adalah singkatan dari High Conservation Values atau Nilai Konservasi Tinggi yang merupakan kriteria dan metodologi untuk mengidentifikasi wilayah yang perlu dilindungi. HCV hutan mencakup nilai-nilai biologis, ekologis, sosial, dan budaya yang sangat penting, seperti spesies endemik, situs keramat, dan habitat alami. Konsep HCV hutan muncul pada tahun 1999 sebagai "Prinsip ke 9" dari standar pengelolaan hutan berkelanjutan yang dikembangkan oleh Majelis Pengurus Hutan (Forest Stewardship Council / FSC). Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT) adalah suatu areal yang memiliki satu atau lebih NKT. 

DI Desa Babulu Darat Telah dilakukan sosialisasi HCV dan larangan membakar hutan dan lahan yang dilakukan bersama masyarakat desa dan stakeholders yang meliputi Camat Babulu, Kepala Desa Babulu Darat, Perangkat Desa, Tokoh Pemuda, Babinsa, perwakilan RT. pada sosialisasi terkait HCV dimana di petakan tentang identifikasi HCV, ancaman-ancaman HCV, dan bagaimana HCV itu di lindungi oleh PT GMK. selain itu di jelaskan tentang pentingnya menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem terhadap sempadan sungai. Di harapkan sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi warga untuk tetap memahami untuk menjaga daerah konservasi dan sempadan sungai.

Sempadan sungai adalah area tanah di sekitar sungai yang tidak dialiri air, dan berfungsi sebagai zona penyangga antara ekosistem sungai dan daratan. Sempadan sungai juga merupakan kawasan lindung yang memiliki beberapa fungsi, di antaranya: 

  • Mencegah erosi tanah 
  • Melindungi sungai dari kegiatan manusia yang dapat merusak kualitas air sungai 
  • Melindungi sungai dari kegiatan manusia yang dapat merusak kondisi fisik pinggir dan dasar sungai 
  • Melindungi sungai dari kegiatan manusia yang dapat mengganggu aliran sungai 
  • Meminimalisir banjir