PELANTIKAN PENGGANTI ANTAR WAKTU ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BABULU DARAT PERIODE 2020-2026

  • Feb 12, 2024
  • Admin Desa Babulu Darat

Berdasarkan Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 100.3.1.5/438/2023 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Antar waktu Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Periode Tahun 2020-2026 Atas Nama Mischor, Pemerinah Desa Babulu Darat melaksanakan pelantikan pada Senin (29/01/2024).

Proses pelantikan dilakukan oleh Bapak Kansip, S.STP, M.Si selaku Camat Babulu dengan atas nama Pj. Bupati Penajam Paser Utara. Dengan dilakukan pelantikan tersebut, maka resmi sudah saudara Mischor menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa Babulu Darat sampai tahun 2026 mendatang.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Babulu Darat tersebut juga dihadiri oleh segenap tamu undangan, di antaranya : Ketua PABPDSI Kabupaten PPU, Ketua PABPDSI Kecamatan Babulu, Kepala UPT Puskesmas Babulu, Kepala KUA Kecamatan Babulu, Bhabinkamtibmas Babulu Darat, Babinsa Babulu Darat, pengurus BUMDes Badar Jaya, Ketua RT se-Desa Babulu Darat, Ketua Tim Penggerak PKK Desa Babulu Darat, Ketua LPM Desa Babulu Darat, Ketua Karang Taruna Desa Babulu Darat, Ketua Kader Posyandu se-Desa Babulu Darat, ketua Linmas, ketua FKPM, ketua masjid & musalla se-Desa Babulu Darat, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat.

Badan Permusyawaratan Desa yang memiliki peran sebagai lembaga penyalur dan pejuang aspirasi warga desa menjadi salah satu unsur penentu untuk berkembangnya desa itu sendiri. Untuk itu, dengan dilantiknya anggota BPD yang baru ini, kesejahteraan masyarakat di Desa Babulu Darat diharapkan semakin meningkat.