ARDIANSYAH
Nama | : | ARDIANSYAH |
---|---|---|
Jabatan | : | DUSUN III |
NIP | : | - |
Tugas dan fungsi Kepala Dusun (KADUS) berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, yaitu:
- Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat
- Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat
- Mengatur mobilitas kependudukan
- Menata dan mengelola potensi desa di wilayahnya
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan desa
- Membina kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan
- Melaksanakan pemberdayaan masyarakat untuk mengembangkan roda pemerintahan dan pembangunan desa
- Melakukan koordinasi dengan perangkat desa lainnya dan lembaga kemasyarakatan desa
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
KADUS merupakan jabatan kepemimpinan di tingkat desa yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pembangunan di wilayah dusun yang dipimpinnya.