ARDIANSYAH



Nama: ARDIANSYAH
Jabatan: DUSUN III
NIP: -

Tugas dan fungsi Kepala Dusun (KADUS) berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, yaitu:  

  • Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat  
  • Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat  
  • Mengatur mobilitas kependudukan  
  • Menata dan mengelola potensi desa di wilayahnya  
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan desa  
  • Membina kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan  
  • Melaksanakan pemberdayaan masyarakat untuk mengembangkan roda pemerintahan dan pembangunan desa  
  • Melakukan koordinasi dengan perangkat desa lainnya dan lembaga kemasyarakatan desa  
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa  

KADUS merupakan jabatan kepemimpinan di tingkat desa yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pembangunan di wilayah dusun yang dipimpinnya.