KARANG TARUNA

Nama Lembaga: KARANG TARUNA
Singkatan: KT
Dasar Hukum / SK Pembentukan: NOMOR 820.140 / 11 / 2022
Alamat Kantor: Jl.Provinsi Km.49 RT 017 Desa Babulu Darat Kec.Babulu Kab.Penajam Paser Utara
Profil KT

Visi & Misi KT

Tugas Pokok & Fungsi KT

Tugas Karang Taruna sebagaimana dimaksud, antara lain:

  1. menyusun rencana kerja Karang Taruna Desa atau Kelurahan;
  2. melaksanakan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a. dan program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama pemerintah serta komponen terkait lainnya sesuai peraturan yang berlaku;
  3. menggerakkan generasi muda yang ada di Desa atau Kelurahan demi terlaksananya kegiatan yang telah ditetapkan;
  4. menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial yang dihadapi generasi muda dan mengembangkan potensi generasi muda di Desa atau Kelurahan;
  5. melaksanakan tertib administrasi dan pelaporan Karang Taruna di Desa atau Kelurahan;
  6. melaksanakan penyuluhan, bimbingan dan motivasi kepada generasi muda warga Karang Taruna serta tokoh masyarakat; dan
  7. melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah Desa atau Kelurahan maupun lembaga lainnya dalam melaksanakan program kerja Karang Taruna.

FUNGSI KARANG TARUNA

  1. penyelenggara usaha kesejahteraan sosial ;
  2. penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat ;
  3. penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan ;
  4. penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya ;
  5. penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda ;
  6. penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
  7. pemupukan kreativitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungan secara swadaya ;
  8. penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial ;
  9. penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi, dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya ;
  10. penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
  11. pengembangan kreativitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja ; dan
  12. penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.

Kepengurusan KT

 

No

 

Nama

 

 

 

Jabatan

1.

Abdul Zais

:

Kepala Desa sebagai Pembina

2.

Bripkal Yudi Yohansyah

:

Bhabinkamtibmas sebagai Pelindung

3.

Serma Hartono

:

Babinsa

 

 

3.

Jumadi

:

Ketua

4.

H. Dian Ibrahim Jamal

:

Wakil Ketua

5.

Ahmad Muzakir

:

Sekretaris I

6.

Rivay Andriyadi

:

Sekretaris II

7.

Dahlia

:

Bendahara

 

 

 

Seksi Humas, Publikasi & Dokumentasi

 

 

8.

Rudiansyah

:

 

9.

Ria

:

Anggota

 

 

10.

Ahmad Muzakir

:

Seksi Pendidikan & Pelatihan

11.

Chandra Budianto

:

Anggota

 

 

12.

Baslan

:

Seksi Hubungan Kerjasama

13.

Nurma Yunita

:

Anggota

 

 

14.

Riza’u Zuhroh

:

Seksi Pelayanan Kesejahteraan Sosial

15.

Nur Jannah

:

Anggota

 

 

16.

Hendra

:

Seksi Usaha Ekonomi Produktif

17.

Heru Tri Gunawan, SH

:

Anggota

 

 

18.

Asmadi

:

Seksi Pembinaan Mental & Kerohanian

19

Ruslan

:

Anggota

 

 

20.

Abdul Rasyid

:

Seksi Seni Budaya

21.

Misransyah

:

Anggota

22.

Ahmad Fadilah

:

Anggota

 

 

23.

Abdul Azis

:

Seksi Olahraga

24.

Fauzi

:

Anggota